Sumber :
- REUTERS/Ahmad Masood
VIVA.co.id
- Pelaksanaan lempar jumrah di Mina, yang merupakan bagian dari prosesi haji, sebetulnya sudah diatur sedemikian rupa, baik jadwal maupun rute yang harus dilalui setiap negera yang mengirimkan jemaahnya ke tanah suci. Menteri Agama Lukman Hakim Syaefuddin meminta jemaah Indonesia mematuhi jadwal ini.
Lempar jumrah dilakukan selama tiga hari, yakni 10,11, dan 12 Dzulhijjah untuk yang mengambil nafar awal, dan ditambah pada 13 Dzulhijjah bagi jemaah yang mengambil nafar tsani.
Baca Juga :
Apa Itu Talbiyah? Sunah atau Wajib?
"Saya selaku Amirul Haj mengimbau jamaah menaati jadwal (melontar jumrah), yaitu pada pagi setelah subuh atau sore mendekati Maghrib," kata Menteri Agama di Mina, seperti dikutip dari Media Center Haji Kementerian Agama, Kamis 24 September 2015 malam.
Menurut Menag, korban insiden jemaah berdesak-desakan di Jalan Arab 204 terjadi di luar jadwal melontar jumrah jemaah haji Tanah Air. Insiden maut yang menewaskan 717 jemaah itu juga berada di luar jalur yang seharusnya dilalui jemaah haji Indonesia ke lokasi melempar jumrah (jamarat).
Selain bertujuan untuk pengaturan arus, waktu-waktu melempar jumrah yang disediakan juga sudah mempertimbangkan aspek suhu panas udara di Mina. Dengan demikian, jemaah terhindar dari desak-desakan dan ketidaknyamanan di jamarat.
Adanya insiden maut di jalur jamaah haji Mesir dan negara-negara Afrika lainnya, diharapkan Menag memberikan pelajaran agar jemaah tidak tergesa-gesa menjalani salah satu ritual wajib haji tersebut. Apalagi, jalur 204 bukanlah jalur resmi jemaah haji Indonesia.
"Jadi mungkin saja mereka (jemaah RI yang jadi korban) tersesat atau terbawa arus kuat ke satu titik, sehingga tidak tahu arah dan masuk ke jalur yang bukan semestinya,” ujar Menag.
Usai insiden Mina, PPIH Arab Saudi kini menempatkan petugas-petugas di simpul-simpul persimpangan jalan menuju jamarat. Petugas akan memandu arah jalan jemaah agar tidak terbawa atau tersesat ke jalur yang bukan diperuntukkan bagi jemaah Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Menurut Menag, korban insiden jemaah berdesak-desakan di Jalan Arab 204 terjadi di luar jadwal melontar jumrah jemaah haji Tanah Air. Insiden maut yang menewaskan 717 jemaah itu juga berada di luar jalur yang seharusnya dilalui jemaah haji Indonesia ke lokasi melempar jumrah (jamarat).