KPK Periksa 100 Orang Terkait Gubernur Gatot

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembatalan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara atas Gubernur Gatot Pujo Nugroho. KPK bahkan telah mengirimkan tim ke Medan untuk penyelidikan itu.
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, telah ada 100 orang yang diperiksa atau dimintai keterangan untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pembatalan hak interpelasi itu. Mereka yang diperiksa anggota DPRD Sumatera Utara.
Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

"Dari pemeriksaan di Medan kemarin, sekitar seratus orang. Tidak semua anggota dan mantan anggota DPRD, ada juga yang di luar DPRD," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 September 2015.
Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Pemeriksaan yang dilakukan tim di Medan telah rampung dan kini tengah didalami hasil permintaan keterangan itu.

Namun Yuyuk mengaku belum mengetahui apakah dari penyelidikan itu akan segera melakukan gelar perkara atau kembali meminta keterangan pihak lain. Dia hanya menyebut bahwa penyelidikan yang berasal dari perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan itu masih didalami.

"Ditunggu saja karena KPK sedang lakukan pengembangan kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penyelidikan baru terkait pembatalan hak interpelasi DPRD itu muncul setelah kehadiran Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, di gedung KPK. Padahal, Ajib Shah tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara di KPK.

Ajib juga enggan mengakui bahwa dia datang ke KPK untuk diminta keterangan. Dia berdalih kedatangannya itu memenuhi undangan untuk berbincang dengan pimpinan KPK.

Namun, Ajib tak menampik bahwa salah satu hal yang dibahas mengenai hak interpelasi DPRD atas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

DPRD Sumatera Utara diketahui pernah mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Beberapa poin bahkan telah dibahas dan disepakati sebelumnya. Namun, pada saat dibahas di Rapat Paripurna, hak interpelasi itu kemudian gagal disampaikan.

KPK memang tengah mengembangkan kasus terkait Gubernur Gatot dengan membuka penyelidikan baru. Salah satunya tentang hak interpelasi yang diajukan DPRD terhadap Gatot.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya