Jaksa Agung Sayangkan 8 Capim KPK Tak ada yang Jaksa

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyayangkan tidak adanya unsur penuntut umum dari delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, menurutnya, seorang Komisioner KPK harus memiliki pengalaman yang cukup di bidang penegakan hukum.

"Komisioner itu tugasnya kan lebih ke manajemen, manajerial. Meski pun begitu, mereka harus tahu masalah teknis, idealnya mereka tau masalah teknis dan mempunyai pengalaman dalam penegakan hukum," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Jumat, 25 September 2015.

Bahkan menurut Prasetyo, capim KPK memiliki syarat tertentu untuk dapat menjadi seorang Komisioner. "Kan sudah ada syaratnya, pengalaman minimal 15 tahun (di bidang hukum)," jelasnya.

Komposisi delapan calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi dinilai melanggar Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK karena tidak adanya unsur penuntut umum di sana.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Guru Besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa dalam Pasal 21 ayat 1 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Jika merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud adalah Jaksa, sedangkan penyidik adalah Polisi.

"Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil dari delapan nama ini tidak memenuhi syarat," ujar Romli beberapa waktu lalu.

Delapan nama Capim KPK yang lolos antara lain adalah;

Bidang Supervisi:

1.      Johan Budi SP (Plt Pimpinan KPK)

2.      Laode Syarif (Dosen Hukum Universitas Hasanudin)

Bidang Penindakan:

1.      Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)

2.      Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

Bidang Management:

1.      Agus Rahardjo

2.      Sujanarko

Bidang Pencegahan:

1.      Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan Dosen Atma Jaya)

2.      Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN)

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

(ren)

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016