- VIVA.co.id/ Judith Lorenzo Taolin
VIVA.co.id - Yakobus Nahak, guru Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kefamenanu di Nusa Tenggara Timur, mengaku khilaf telah menghukum siswanya secara sadis. Korban disuruh membenturkan kepalanya sendiri ke meja sebanyak 800 kali.
Ia juga berjanji akan bertanggungjawab terhadap korban, NA (17), yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Kupang NTT, lantaran tak sadarkan diri usai dihukum Yakobus.
"Sebagai manusia khilaf, kami merasakan itu sebagai suatu bentuk sanksi pembinaan yang keliru. Pihak sekolah mengakui kesalahan oknum guru dan berjanji memberi tanggungjawab penuh terhadap korban," ujar Kepala SMAN 2 Kefamenanu NTT Jukundus Toan, Jumat 25 September 2015.
[Baca juga: ]
Pengawas Dinas Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Timor Tengah Utara, Milikheor Suni, mengaku sejauh ini memang belum ada laporan resmi dari sekolah terkait insiden kekerasan tersebut.
Namun, karena kabar ini sudah mencuat di media massa, pihaknya mengaku telah mengambil tindakan tegas kepada SMAN 2 Kefamenanu.
"Saya segera mengambil data ke sekolah yang bersangkutan dan menekankan pihak sekolah untuk tidak lepas tanggungjawab terhadap korban akibat sanksi pembinaan yang diberikan oknum guru Yakobus Nahak, mengingat keluarga korban telah melayangkan laporan resmi ke Polres TTU", ungkap Suni.
[Baca juga: ]
Pihak kepolisian Resort Timor Tengah Utara, Brigpol Adriana dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihak keluarga korban atas nama Andreas Bria telah melaporkan kasus tersebut pada 19 September lalu.
"Sampai saat ini kami baru memeriksa saksi pelapor sedangkan korban belum bisa diambil keterangan lantaran pasca kejadian mengalami shock berat dan masih dalam kondisi tak sadarkan diri," kata Adriana. (ren)
Judith Lorenzo Taolin/NTT