Kejagung Geledah PT VSI Dinilai Sah Secara Hukum

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pakar Hukum Pidana, Elwi Danil, menilai selama proses hukum belum menentukan adanya tersangka, maka tidak bisa mengajukan sidang praperadilan. Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2015.

Guru besar Universitas Andalas Padang tersebut melanjutkan, yang boleh mengajukan sidang praperadilan hanyalah tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya. Hal itu tertuang dalam undang-undang KUHAP pasal 77.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

"Kalau belum ada tersangka belum bisa. Harusnya tunggu ada tersangka baru bisa," ujar Elwi.

Dia melanjutkan, terlebih dahulu seharusnya pemohon dalam hal ini kuasa hukum PT VSI, harus memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam undang-undang. Sehingga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan praperadilan.

Dia menyarankan, seharusnya ranah hukum yang sedang berjalan ini masuk perdata bukan pidana. "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," ujar Elwi.

Sementara itu saksi dari Otoritas Jasa Keuangan, Ridwan, mengatakan semua PT Victoria berafiliasi dan saling berhubungan satu sama lainnya. Dia menjelaskan, PT VSI merupakan anak perusahaan Victoria Sekuritas (VS), yang didirikan pada 2011, yang tidak mempunyai hubungan dengan VSIC.

"Sebelum 2012, VS dia dapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Setelah VS di 'spin off', mereka mendirikan perusahaan (efek) baru, yakni PT VSI," tutur Ridwan.

Ridwan menambahkan, VS selanjutnya berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 lalu. Begitu pula dengan saham yang dimiliki VS, berpindah ke VI, termasuk yang dimiliki di PT VSI. "VS merupakan pergantian dari VI pada 2013. Masih (saham VI ada di PT VSI)," ucap Ridwan.

Sedangkan, saksi fakta dari Penyidik Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus), Muhammad Zubair yang ikut dalam penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) menjelaskan dasar melakukan penggeledahan di Panin Tower Jalan Asia Afrika, Jakarta. Meski pada surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis gedung Panin Bank di Jalan Sudirman, Jakarta.

Pada kesaksiannya di praperadilan yang diajukan PT VSI, Zubair menjelaskan ketika mendatangi kantor Victoria Securities Internationl Corporation (VSIC) penyidik Kejagung diberitahu pihak keamanan bahwa kantor yang ingin digeledah telah pindah ke Panin Tower Jalan Sudirman.

"Ketika Kami mendatangi kantor VSIC pada 12 Agustus (2015), pihak keamanan memberitahu bahwa pada gedung Panin Bank lantai 9 telah pindah ke Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan saat kami memeriksa lantai 9 gedung tersebut, memang sudah kosong. Maka kami pindah ke kantor yang berada di Jalan Asia Afrika," ucapnya.

Zubair menjelaskan setelah sampai di Panin Tower, Jalan Asia Afrika pihak Kejaksaan bertemu Yangki Halim yang mengaku Direktur PT VSI dan memintanya memperlihatkan akta perusahaan tersebut.

"Ketika kami melihat akta perusahaan PT VSI, tertulis 99 persen pemegang sahamnya adalah PT VSI dan sisanya terdapat nama Suzanna Tanojo yang sudah kami panggil berulang kali, tapi tidak memenuhi panggilan. Hal itu yang meyakinkan Kami untuk menggeledah," kata Zubair.

Penyidik Satgasus Jampidsus juga menyebutkan setelah menggeledah PT VSI, Korps Adhyaksa menemukan beberapa barang yang terkait VSIC. "Saat menggeledah kami juga menemukan stempel milik VSIC," katanya. Zubair yakin pihaknya tidak salah geledah setelah melihat fakta-fakta yang ditemukan. "Kami yakin tidak salah geledah," ujar Zubair.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari hakim tunggal Achmad Rivai.

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan menghargai gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT VSI. Pihak PT VSI menggugat Kejaksaan Agung atas dugaan salah geledah terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ya biarkan saja itu hak mereka (praperadilan). Kita hargai dan hadapi itu semua. Tidak ada yang menyalahi prosedur. Apanya prosedur yang salah? Jangan katakan jaksa menyalahi prosedur,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta belum lama ini.

Sidang praperadilan kasus itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 September, dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai. Dalam gugatan praperadilannya, PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menilai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya tidak sah. Sebab PT VSI merasa tak ada keterkaitan dengan kasus hak tagih (cessie) BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC). Kejaksaan dituntut untuk membayar kerugian immaterial Rp1 triliun, materiil Rp1 triliun. (ren)

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016