KPU Siapkan Keperluan Tuna Netra Bisa Mencoblos

Pencetakan Surat Suara Pilpres 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Kurang lebih 150 ribu pemilih disabilitas yang tercantum dalam sistem daftar pemilih (sidalih), bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada pada Desember 2015 mendatang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjamin hak penyandang disabilitas dalam pilkada serentak nanti.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan, KPU akan menyiapkan petugas hingga di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani penyandang disabilitas khusunya untuk penyandang tuna netra. Yakni dengan alat pembaca untuk surat suara dengan huruf braile.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Jadi diselipkan surat suara didalamnya, nanti di atasnya ada huruf braile. hanya itu yang bisa kita sediakan alat tambahan," ujar Hadar di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 25 September 2015.


Sementara itu untuk penyandang kebutuhan khusus lainnya, KPU juga akan menyiapkan petugas khusus untuk tiap TPS yang terdapat pemilih disabilitas sesuai dengan jenis kebutuhan khusus masing-masing penyandang.


Petugas akan dibekali keahlian khusus tergantung masing-masing penyandang yang ada di TPS tersebut. Ia berharap, pemilih dengan kebutuhan khusus ini dapat terlayani dengan baik dalam memberikan suaranya.


"Kalau dia tahu juga disitu ada penyandang tunarungu, atau tuna wicara tentu petugas juga tidak bisa teriak manggil-manggil. Jadi dia harus tahu, per nomor itu nomor siapa, juga harus lebih siap melayani kalau memang ada penyandang disabilitas yang lain," ungkapnya.


Total jumlah pemilih disabilitas berdasarkan jenis kebutuhannya yakni tuna daksa sebanyak 53.835 pemilih, tuna netra 20.186, tuna rungu atau tuna wicara 21.702, tuna grahita 22.275 dan disabilitas lainnya sejumlah 32.982 pemilih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya