Istri Gatot Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap OC Kaligis

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Persidangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis mulai masuk agenda pemeriksaan saksi, Senin, 28 September 2015.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh pengacara senior itu.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga orang saksi dalam persidangan hari ini. Ketiganya adalah Evy Susanti, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary serta Yurinda Tri Achyuni alias lndah.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Evy merupakan istri dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Sementara Gary dan juga Indah diketahui merupakan mantan anak buah OC Kaligis. Gary yang juga tersangka dalam kasus ini, berstatus sebagai justice collaborator setelah menyetujui untuk membongkar kasus yang menjerat atasannya itu.

"Kami rencana (menghadirkan) 3 orang. Pertama M. Yagari Bhastara Guntur, Yurinda Tri Achyuni dan Evy Susanti," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan sebelumnya.

Trik Gatot dan Evy Atur Hakim PTUN Dibongkar

Sebelumnya, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada hakim serta panitera PTUN Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.

"Yaitu untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan Surat Dakwaan OC Kaligis.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya