Komnas HAM Kecam Pembunuhan Petani Lumajang

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id
Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk penganiayaan terhadap dua aktivis tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu 26 September 2015 lalu. Di mana dalam peristiwa itu salah satu aktivis bernama Samsul alias Salim Kancil tewas setelah dieksekusi di Kantor Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.

Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak

Dari informasi yang dimiliki Komnas HAM, penganiayaan dua aktivis ini diduga dilakukan oleh 30 orang preman bayaran yang diperintahkan oleh oknum Kepala Desa pemilik pertambangan. "Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini siapa pun pelakunya secara profesional dan independen," kata Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, melalui siaran pers yang diterima viva.co.id, Senin 28 September 2015.
Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit


Selain itu, Komnas HAM mendesak pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pihak keamanan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara terutama hak hidup, rasa aman, lingkungan dan sebagainya.


"Negara tidak boleh tunduk kepada aktor non negara," katanya.


Setelah mendapatkan laporan pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua orang di Lumajang ini, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan data di lokasi kejadian. "Komnas HAM RI secepatnya akan melakukan investigasi ke lokasi. Hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir," katanya.


Nasution menambahkan peristiwa penganiayaan yang menimpa para aktivis lingkungan ini bukan yang pertama. Menurutnya, masih segar dalam ingatan kemanusiaan akan pembunuhan terhadap aktivis tani di Jambi, kekerasan terhadap aktivis anti korupsi di Madura dan peristiwa kekerasan lainnya yang menimpa para aktivis.


"Ini adalah lonceng kematian bagi aktivis kemanusiaan. Syiar ketakutan publik. Negara harus menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence)," tegasnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya