VIVA.co.id - Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah antikriminalisasi. Ditargetkan pada awal bulan Oktober 2015, PP yang disasarkan untuk kepala daerah ini akan bisa diluncurkan.
"Sekarang PP-nya sedang dipersiapkan kemenkumHAM. Harapannya dalam bulan-bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa keluar," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Gedung KPK Jakarta, Senin 28 September 2015.
Baca Juga:
PP tersebut diterbitkan dengan maksud mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat daerah terkait penggunaan anggaran negara. Menurut Pramono, dengan adanya PP diharapkan akan ada jaminan kepastian hukum bagi pejabat daerah dalam melakukan pembangunan di daerahnya.
"Supaya ada jaminan kepasian hukum bagi kepala daerah atau siapapun aparat pemerintahan akan menbangun di daerahnya. Hal ini perlu dilakukan supaya penyerapan anggaran semakin tinggi," ujarnya.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini PP antikriminalisasi itu menganut tiga prinsip. Salah satunya adalah bahwa suatu kebijakan jangan dipidanakan.
Baca Juga:
Selain itu, juga diatur bahwa kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah. Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk di dalamnya.
"Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi," katanya.