Polda Jatim: 17 Tersangka Pembunuhan Petani Masih Diperiksa

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berjanji sungguh-sungguh mengusut pembunuhan petani yang menolak proyek tambang pasir di Desa ‎Selok Awar Awar, Lumajang.
Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi R Prabowo‎ Argo Yowono, sebanyak 36 orang diperiksa dan 17 lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diperiksa aparat Kepolisian Resor Lumajang dan dibantu penyidik Polda Jatim.
Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Argo Yuwono di Surabaya pada Senin, 28 September 2015.
Tegur Pemuda Mabuk, Kakek Renta Dibacok Hingga Tewas

Dia menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terhadap para terperiksa dan tersangka untuk mengetahui peran masing-masing. Semua keterangan akan dicocokkan dengan temuan-temuan alat bukti di tempat kejadian perkara.

Argo Yuwono menolak berkomentar banyak tentang desakan sejumlah kalangan bahwa Mabes Polri harus mengambil alih kasus itu. Alasannya, kepolisian setempat terkesan membiarkan kasus itu sehingga berpotensi tak terungkap. Menurut Argo, sejauh ini kasus itu masih ditangani Polres Lumajang dan belum ada rencana diserahkan kepada Mabes Polri.

Pembunuhan menimpa petani di Desa Selok Awar Awar, Lumajang. Para pelaku diperkirakan belasan orang yang ditengarai suruhan orang tertentu yang belum diketahui identitasnya. Korban tewas adalah Samsul alias Salim Kancil (52 tahun). Sedangkan korban luka serius ialah Tosan (51 tahun).

Pembunuhan itu dipicu penolakan sejumlah petani atas aktivitas penambangan pasir di wilayah itu. Mereka kemudian mendapat ancaman dan puncaknya terjadi penganiayaan dan pembunuhan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya