Bakar Lahan, 34 Perusahaan Bakal Dicabut Izin HGU

Kebakaran lahan dan hutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Siswowidodo

VIVA.co.id - Ada 34 surat keputusan kepemilikan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar, baik di Kalimantan dan Sumatera, yang sedang ditinjau ulang oleh pemerintah.

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 September 2015.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau
Ferry mengatakan, dalam klausul HGU itu memang sudah ada yang mengatur bahwa pemegang hak lahan juga harus memperhatikan kesuburan tanah dan menjaga lingkungan.

Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
Ferry mencontohkan, suatu perusahaan memiliki sepuluh HGU, dan dari sepuluh itu, satu HGU terbakar maka akan dilakukan revisi HGU saja pada perusahaan tersebut.

"Kalau dia melebihi 50 persen mungkin kita cabut," kata Ferry.

Menurut Ferry, hal ini dilakukan agar perusahaan yang mempunyai HGU tersebut juga punya tanggung jawab terhadap lahan yang digunakan. Selebihnya, pihaknya juga bisa membatalkan izin tersebut yang sudah dikeluarkan.

"Dianggap melalaikan kewajiban. Itu jelas. Di kami soal itu jelas," kata politikus Partai Nasdem itu.

Ferry belum bisa memastikan berapa area lahan yang terbakar, termasuk berapa perusahaan yang akan terkena sanksi. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini lahan-lahan tersebut masih terbakar.

Dia menjelaskan, mayoritas lahan yang ditangani kementeriannya adalah perkebunan sawit. Sedangkan yang lainnya, ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kalau misalnya sudah berjangka ke depannya saya katakan punishment sampai blacklist," tegasnya. 

Ferry mengatakan, pihaknya tidak melihat perusahaan mana. Tapi siapa pemiliknya. "Jangan terpedaya pada PT-nya, tapi pada owner-nya. PT bisa banyak," kata Ferry.

Setelah HGU perusahaan tersebut dicabut, nantinya lahan tersebut akan kembali lagi ke pemerintah. 

"Statusnya ya tanah negara. Aslinya tanah negara, kami berikan HGU-nya," katanya.

Kini, pihaknya masih menahan untuk mengeluarkan HGU untuk menunggu proses pemadaman lahan yang terbakar. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya