Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan satu, menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 28 September 2015.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin
Jaksa menilai Fuad Amin telah terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya. Fuad Amin didakwa dalam tiga dakwaan berlapis.

Pada dakwaan pertama, Jaksa menilai Fuad telah menerima uang sejak tahun 2009 hingga 1 Desember 2014 baik langsung atau melalui Taufik atau Abdur Rouf. Menurut Jaksa, total uang yang diterima Fuad adalah Rp15,450 miliar.

Perbuatan Fuad dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menilai perbuatan Fuad telah memenuhi unsur dalam kedua dan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.

Yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan bagi Fuad Amin adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tipikor.

Selain itu, Fuad dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Untuk hal meringankan adalah dia belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya