Eks Anak Buah Akui Disuruh OC Kaligis Antar Dolar

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- M. Yagari Bhastara Guntur, alias Gary mengaku pernah disuruh atasannya, yakni OC Kaligis untuk memberikan uang kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfran.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis
"Tanggal 6 Juli 2015 pagi, pak OC Kaligis bilang sama saya, 'kau kasih dolarnya itu dulu," ujar Gary, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 September 2015.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui
Gary menegaskan, dia mendengar perintah OC Kaligis itu dengan jelas. Bahkan, perintah OC ketika itu masuk dalam sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah dikonfirmasi padanya ketika proses penyidikan.

Dia juga mengaku pernah disuruh OC untuk menyerahkan dua buku yang didalamnya terselip amplop pada 5 Juli 2015. Dia datang ke Gedung PTUN bersama dengan OC Kaligis dan asistennya, Yurinda Tri Achyuni, alias lndah. Menurut Gary, buku yang berisi amplop itu didapatnya dari lndah.

Amplop itu diserahkannya kepada salah satu hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukannya, yakni Hakim Dermawan Ginting. Sebelum diserahkan, Gary mengaku sempat ragu karena merasa sedang diintai.

"Saya bilang ke pak OC, tetapi pak OC bilang ke saya ini kerjaan demi kebaikan, saya terpaksa bawa buku turun kasih ke Ginting," ujar Gary.

Setelah penyerahan, Gary mengaku dititipi dua amplop lainnya oleh OC Kaligis. OC sempat berpesanm agar amplop yang tipis diberikan untuk panitera, sedangkan amplop lainnya menunggu putusan PTUN.

"Setelah putusan, saya ke ruangan panitera, beri amplop tipis ke Syamsir, yang tebal saya belum berani kasih ke Syamsir, atau siapa pun karena belum ada perintah," ujar Gary.

Dia menambahkan, pada 8 Juli 2015, dia mendapat telepon dari Syamsir yang mengatakan bahwa Hakim Ketua, yakni Tripeni lrianto Putro akan mudik. Besoknya, Gary yang mengaku mendapat perintah OC Kaligis langsung menuju Medan, untuk memberikan amplop.

"Saya dianter ke ruang ketua, saya kasih amplop kepada Tripeni, 'pak ini dari pak OCK untuk mudik. Dia bilang enggak usah, tetapi dia tidak kembalikan. Saya hanya sampaikan perintah dari pak OCK, kurang lima menit saya keluar, di lantai 1 OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ungkap Gary.

Terkait penyerahan 5 Juli 2015, Gary sempat mengaku ragu berangkat ke Medan untuk menyerahkan amplop. Hakim menegaskan kepada Gary mengenai isi amplop yang akan diserahkannya tersebut.

"Yang saya duga berkemungkinan adalah uang, kira-kira uang," ujar dia.

Seperti diketahui, Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya