Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pasangan suami istri, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 29 September 2015.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif dan istrinya itu akan diperiksa terkait perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro. Dia juga akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk di antaranya Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Ketiganya disangka sebagai pihak yang memberikan suap pada hakim dan panitera PTUN Medan.
Evy yang sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Kaligis mengaku menanggung biaya operasional persidangan PTUN. Dia bahkan mengaku menyediakan uang US$30 ribu yang diminta OC Kaligis saat persidangan PTUN masih berjalan.
Halaman Selanjutnya
Evy yang sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Kaligis mengaku menanggung biaya operasional persidangan PTUN. Dia bahkan mengaku menyediakan uang US$30 ribu yang diminta OC Kaligis saat persidangan PTUN masih berjalan.