Arsul PPP: Niat MK Baik Namun Lebihi Wewenang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Menko Polhukam: SP3 Agar KPK Tak Langgar HAM
- ‎Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemeriksaan anggota legislatif seizin Presiden sebagai sebuah upaya penyeragaman prosedur dengan semua pejabat negara. Namun niat baik ini menurutnya menimbulkan pertanyaan, karena berbeda dengan uji materi yang diajukan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD 3).

Fraksi Gerindra Tolak Revisi UU KPK

"Harus diakui bahwa dengan putusan tersebut ada beberapa pertanyaan hukum yang dapat ditimbulkan," katanya saat dihubungi
Fahri Hamzah: Pemerintah yang Minta UU KPK Direvisi
VIVA.co.id , Selasa 29 September 2015.


Sebelumnya MK mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).  Dalam putusannya, MK mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden sehingga penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan pidana kini harus mendapat persetujuan dari Presiden secara tertulis.


"Dengan putusan itu MK telah merumuskan sebuah putusan yang tidak diminta oleh pemohon ya. Karena yang diminta adalah agar izin MKD dihapuskan bukan diganti jadi izin presiden," katanya.


Politisi PPP mejelaskan dengan menetapkan izin dari presiden, maka MK melebihi mandatnya. "Di mana MK sebagai
negative legislator
dan menjelmakan dirinya sebagai
positive legislator
yang itu seharusnya merupakan kewenangan DPR bersama Presiden," katanya.


Arsul menambahkan dengan menggeser izin dari MKD menjadi izin presiden itu tidak menjawab persoalan konstitusional. "Norma undang-undang terkait dengan pemanggilan anggota DPR dalam proses hukum melalui izin MKD," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya