Putusan MK, Dukungan Calon Independen Sesuai Prosentase DPT

KPU umumkan daftar pemilih sementara pilkada serentak 2015.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian atas persoalan syarat dukungan calon independen dalam pilkada.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Atas putusan ini, jumlah prosentase dukungan calon kepala daerah jalur independen didasarkan pada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih yang termuat pada daftar calon pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," ujar Arief dalam sidang pembacaan putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 September 2015.


Ia menambahkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga MK menyatakan pasal ini dimaknai perhitungan prosentasi dukungan bagi calon perseorangan yang mau mendaftarkan diri sebagai kepala daerah didasarkan pada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada daftar calon pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumya.


Dalam pembacaan pertimbangan Mahkamah, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan, pasal yang digugat telah nyata menghambat pemenuhan memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Meski begitu norma ini memang tidak dapat dikatakan diskriminatif sebab bukan atas dasar pertimbanhan ras, etnis, dan status sosial dalam menilai kebijakan.


Atas putusan ini, proses pilkada telah berjalan, sehingga agar tidak menimbulkan kerancuan pada tahapan pilkada, MK memutuskan ketentuan ini berlaku setelah pilkada pada 2015 atau baru berlaku pada pilkada 2017.


"Mengingat tahapan sudah berjalan, putusan mahkamah tidak berlaku surut. Agar tidak menimbulkan kerancuan penafsiran, mahkamah penting menegaskan bahwa putusan ini berlaku pada pemilukada serentak setelah pemilukada serentak tahun 2015," katanya.


Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa. Mereka menggugat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada.


Pasal yang digugat mengatur jumlah prosentase dukungan calon kepala daerah jalur independen sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk.


Laporan: Lilis Khalisotussurur
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya