Ini Alasan Kejagung Pindahkan Suami Airin ke Rutan Serang

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung beralasan, pemindahan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, atau Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang, Banten, untuk memperlancar proses persidangan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, kesaksian wawan diperlukan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan dalam APBD-Perubahan 2012 dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.

"Dipindahkan untuk mempermudah dan memperlancar persidangan. Karena sidangnya kan berlangsung, tidak hanya sekali dua kali. Kalau dari Bandung ke Serang itu sangat jauh, sehingga pertimbangan dari faktor waktu dan biaya juga lebih mahal," ujar Amir, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 29 September 2015.

Penitipan Wawan di Rutan Serang, karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang kini tengah disidangkan. Di Rutan tersebut, dia menempati kamar nomor 14.

Sebelumnya, Wawan juga menjadi terdakwa dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Saat itu, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Wawan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan suap, terkait penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, Wawan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Sedangkan pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Wawan diperberat Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun penjara. (asp)

Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa 8 Anggota DPRD

KPK terus mendalami kasus yang berawal OTT ini.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2016