Pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Dianggap Pemborosan

Zaura Anggraeni dalam sidang di MK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Ahli pemohon dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Drg Zaura Anggraeni menyatakan kebenaran ilmu dan keselamatan pasien perlu dipastikan dan bebas dari intervensi kepentingan apapun. Hal itu perlu dikawal agar profesi dokter dan dokter gigi bermanfaat.

“Dengan berlakunya undang-undang ini masyarakat juga dilayani tenaga kesehatan lainnya. Lalu tenaga kesehatan lainnya diamanahkan untuk membentuk konsil dari masing-masing bidang,” ujar Zaura dalam sidang uji materi UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenakes) dengan agenda keterangan ahli di Gedung MK, Jakarta, Rabu 30 September 2015.

Menurutnya, pembentukan konsil pada masing-masing tenaga kerja akan menimbulkan kerancuan dan pemborosan. Sebab, ilmu pelayanan kesehatan merupakan body of knowledge sehingga sumber ilmunya merupakan ilmu kedokteran.

Soal bidan misalnya, profesi yang sebenarnya merupakan pendelegasian dari pelaksanaan ilmu di bidang kedokteran. Kalau profesi bidan juga dibentuk konsil jelas akan menimbulkan pemborosan dan konflik.

Begitu juga dengan konsil perawat gigi yang bersumber dari ilmu yang sama. Hal itu, menurut Zaura, akan memunculkan konflik dalam keilmuan dan akan membuat masyarakat menjadi bingung. Masyarakat menjadi tidak tahu akan berobat ke teknikal gigi atau dokter gigi. “Ke dokter gigi mahal dan ke tukang gigi murah,” ujar Zaura.

Untuk diketahui, sejumlah lembaga kedokteran menggugat beberapa pasal dari Undang-Undang Tenaga Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Zainal Abidin, Daeng Mohammad Faqih, dan Haeman Kalim; Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia yang diwakili Farichah Hanum, Wiwik Wahyuningsih, dan Latief Mooduto; Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno, Sukman Putra Oetama Marsis, dan perseorangan Mohammad Adib dan Salamudin.

Indonesia Kekurangan Dokter Anestesi

Mereka menggugat sejumlah pasal yang salah satunya mengharuskan tenakes selain dokter dan dokter gigi untuk membentuk konsil tersendiri. Mereka menilai hal itu tidak tepat. Sebab sama saja menyamakan tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi dengan tenaga vokasi atau teknisi gigi.

Laporan: Lilis Khalisotussurur.

IDI Punya Rekomendasi Besarnya Iuran BPJS
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016