- Tudji Martuji
VIVA.co.id - Polda Jawa Timur memboyong 22 orang tersangka pembunuh Salim Kancil, aktivis penolak tambang di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, yang terjadi pada Sabtu 26 September 2015.
Seluruh tersangka itu adalah, MS, SL, SY, SM, ED, DH, TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, RH, FW, HD, SK, MD, WD, dan BR. Sedangkan, dua orang tersangka lainnya adalah IN dan AA tidak ditahan.
"Karena yang dua tersangka itu masih di bawah umur, yaitu berinisial IN dan AA. Tetapi, dengan catatan harus wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Argo Yuwono, Rabu, 30 September 2015.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan para tersangka untuk menganiaya Salim Kancil. Seperti cangkul, batang bambu, bongkahan batu, tali tampar, dua unit sepeda motor, senter, pakaian korban, jaket, celana panjang warna coklat dan satu pasang sandal jepit.
Argo menambahkan, penyidik akan akan terus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terkait peran para tersangka.
"Berkas akan kita pisahkan, terkait peran masing-masing," katanya.
Ditanya dalang atau otak pelaku atau yang menggerakkan massa pro penambangan pasir, Argo menyebut tersangka berinisial BB.
"Yang menggerakkan BB, dan itu akan terus didalami," katanya.
Sementara, pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 1 dan 2, huruf ke 2e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Selain itu, Argo menjamin berkas seluruh tersangka akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita lakukan secepatnya, karena ini juga atensi Presiden dan Kapolri," katanya.