- ANTARA/Pradita Utama
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Samsul alias Salim Kancil (52) dan penganiayaan Tosan (51) di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.
"Polisi sudah memeriksa 32 saksi kasus pembantaian," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada VIVA.co.id, Rabu, 30 September 2015.
Argo menjelaskan, 22 orang saksi itu berasal dari warga sekitar penambangan pasir Desa Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Tak menutup kemungkinan, tersangka kasus pembantaian itu bisa bertambah lagi.
"Ya nanti tergantung pengembangan penyelidikan," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, sejauh ini polisi sudah menetapakan 22 orang tersangka. Para tersangka adalah, MS, SL, SY, SM, ED, DH, TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, RH, FW, HD, SK, MD, WD, dan BR. Mereka ditahan di Mapolda Jawa Timur. Sementara, tersangka yang di bawar umur ialah IN dan AA tidak ditahan.
"Karena yang dua tersangka itu masih di bawah umur, yaitu berinisial IN dan AA. Tetapi harus wajib lapor."
(mus)