KPK Dalami Dugaan 'Pengamanan' Kasus di Kejaksaan

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya dugaan upaya pengamanan penyelidikan Kejaksaan atas perkara korupsi bantuan sosial yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Penyelidikan tersebut kemudian digugat oleh Gatot melalui pengacaranya, OC Kaligis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan berhasil dikabulkan sebagian. Namun gugatan tersebut berujung operasi tangkap tangan karena diduga terjadi tindak pidana suap kepada hakim dan panitera.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Dugaan pengamanan itu mencuat setelah rekaman sadapan istri Gatot, Evy Susanti diputar di persidangan. Pada rekaman tersebut, Evy sempat menyinggung mengenai istilah Gedung Bundar yang merujuk kepada Kejaksaan Agung.


"Itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya gimana. Kalau mengamankan itu pake duit, ya ini kan masalah," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.


Selain itu, KPK juga tengah mendalami adanya sejumlah pertemuan antara Gatot Pujo dengan sejumlah petinggi Partai Nasdem. Pertemuan itu diduga kuat masih terkait dengan adanya upaya pengamanan penyelidikan kejaksaan atas perkara korupsi bantuan sosial.


Sejumlah pihak disebut-sebut menghadiri pertemuan tersebut, termasuk di antaranya Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella, Ketua DPW Nasdem Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi serta OC Kaligis yang juga merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ketika itu.


Pada pendalamannya, penyidik telah meminta keterangan dari Patrice. Zulkarnain tidak menampik pihaknya bisa memanggil pihak lain jika diperlukan.


"Ya tentu nanti akan dievaluasi hasil perkembangan dari permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah memberikan keterangan. Di situ tentu akan dievaluasi mana lagi yang barangkali keterangannya dari pihak lain yang diperlukan," ujar Zul.


Kendati demikian, Zul menyebut pihaknya masih akan mendalami dugaan tersebut secara menyeluruh, sebelum akhirnya dapat menarik kesimpulan terjadi suatu tindak pidana.


"Dengan terbuka masalahan secara utuh, holistik, tentu kita bisa melihat mana perbuatan yang pidana, siapa yang sebetulnya bertanggung jawab," kata dia.


Sebelumnya, saat persidangan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, rekaman sadapan Evy sempat diputar di persidangan. Ketika itu, Evy sempat menyebut istilah Gedung Bundar yang merujuk pada Kejaksaan Agung.


Pada rekaman, Evy yang berbincang dengan seseorang sempat menyebut kalimat : "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu menang tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya,".


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya