- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan tersangka kasus dwelling time, Eryatir Kuwandi alias Lusi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penahanan Lusi dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P21).
“Penahanan yang bersangkutan sejak tanggal 30 September hingga 19 Oktober 2015 di Rutan Pondok Bambu,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, Kamis, 1 September 2015.
Tomo menjelaskan, kasus ini merupakan dugaan penyuapan. Lusi diduga menyuap Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan untuk penerbitan import garam aneka pangan PT Garuda Sejahtera ( PT GSA).
“Ini kasus penyuapan dalam rangka pengurusan persetujuan kuota impor garam di Kementerian Perdagangan. Satu kasus dengan Partogi, dia diduga menyuap Partogi,” ujarnya menjelaskan.
Lusi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(mus)