KPK Kembangkan Pemeriksaan Terhadap Sekjen Nasdem

Ketua Umum Partai Nasdem Patrice Rio Capella
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengembangkan hasil pemeriksaan penyidik atas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyebut pihaknya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Patrice sebelum nantinya diputuskan akan memangil pihak lain.

"Disitu tentu akan dievaluasi mana lagi yang barangkali keterangannya dari pihak lain yang diperlukan," kata Zulkarnain, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Dia berharap pihak-pihak lain yang akan diperiksa dapat memberikan keterangan yang jelas dan benar. Termasuk keterangan mengenai adanya pertemuan sejumlah petinggi Partai Nasdem dengan Gatot.

Pertemuan itu disebut-sebut membahas mengenai upaya pengamanan perkara dugaan korupsi terkait dana bantuan sosial yang tengah diselidiki Kejaksaan.

"Kita berharap sebetulnya semua pihak memberikan keterangan yang sesungguhnya apa yang terjadi, apa yang memang dialami, apa yang didengar sehingga proses itu bisa cepat, terbuka. Dengan terbuka masalahan secara utuh, holistik, tentu kita bisa melihat mana perbuatan yang pidana, siapa yang sebetulnya bertanggung jawab," tutur Zul.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella, tak bersedia melayani pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 23 September 2015.

Begitu merampungkan pemeriksaan, sekitar pukul 14.15 WIB, Patrice langsung terburu-buru meninggalkan Gedung KPK. Saat itu dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gatot Pujo Nugroho dan juga Evy Susanti.

Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016