Kades Selok Awar-Awar Otak Pembantaian Salim Kancil

Bekas jenazah Salim Kancil
Sumber :
VIVA.co.id - Haryono, Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalang penganiayaan yang menewaskan Salim alias Kancil dan melukai Tosan, warga desa setempat. 
Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Haryono dijerat pasal berlapis KUHP, di antaranya, Pasal 170 tentang pengeroyokan/kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 jika ditemukan unsur perencanaan.
Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Deret pasal baru itu menambah jeratan pasal yang disangkakan kepada sang Kades.
Tambang Ilegal di Tanah Keraton, Sultan Marah

Sebelumnya, polisi menetapkan Kades menggunakan Pasal 18 pada Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yaitu kasus penambangan ilegal, Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Rapat tim penyidik menyebut Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka pasal 338, 340 dan 170. Dia diduga sebagai aktor intelektual, karena memberi fasilitas terjadinya tindak pidana itu,” kata Kepala Polres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadly Munzir Ismail, Kamis, 1 Oktober 2015.

Keputusan itu didapat dengan mempelajari berbagai keterangan yang diberikan para tersangka dan saksi lain, serta sejumlah alat bukti, di antaranya, barang bukti alat berat serta penambang di Tambang Pasir Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar.

Polisi mengaku membutuhkan proses lama untuk menetapkan Kades sebagai aktor intelektual di balik peristiwa keji itu. Keputusan tersangka baru itu pun terkesan lebih lamban dibanding 22 tersangka lain yang sudah ditahan ke Markas Polda Jawa Timur sebelumnya.

“(penyidik polisi) sangat berhati-hati, mencari aktor intelektual sangat sulit,” kata Fadly.

[Baca: ]

Dia juga menyebut ada indikasi keterlibatan instansi lain selain perangkat desa dan tak segan mengusut hal itu.

Meski hingga kini belum ada instansi lain yang ikut terseret dalam kasus tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil itu. “Instansi lain yang terlibat akan saya libas,” ujar Fadly. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya