Penyandang Disabilitas Sulit Dapat SIM, Ini Penjelasan Polri

Ilustrasi pembuatan SIM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Urus SIM Wewenang Polri, Penggugat Kecewa
- Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Polisi Sam Budigusdian, mengklarifikasi pernyataan bahwa penyandang cacat tidak dilayani untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polri Jamin Ada Perbaikan Pelayanan Urus SIM

Menurut dia, pernyataan tersebut tidak benar. Sebab syarat-syarat mendapatkan SIM telah diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sidang Uji Materi SIM, MK Dinilai Intimidatif


"Syarat utuk mendapatkan SIM diantaranya usia, administrasi, dan kesehatan," ujar Sam dalam sidang UU LLAJ di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.


Kemudian untuk syarat usia, pemegang SIM harus memiliki kematangan berpikir. Lalu untuk kesehatan, calon pemegang SIM harus sehat secara jasmani dan rohani. Sehat jasmani yang dimaksud adalah penglihatan dan pendengarannya baik.


Sam menuturkan, tujuan adanya syarat penglihatan dan pendengaran yang baik agar pengendara kendaraan mampu memahami rambu. Selain itu, untuk memastikan pengendara kendaraan mampu mendengar klakson, peringatan kedatangan kereta api, dan bunyi ambulan.


Sedangkan sehat secara rohani, adalah pengendara memiliki konsentrasi, kecermatan, dan pengendalian saat mengendarai kendaraan. Sehingga harus juga dipastikan pengendara motor tidak memiliki keganjilan fisik untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor secara benar.


Sam menambahkan, putusan atas syarat pengemudi mendapatkan SIM pada akhirnya menjadi domain ahli. Adapun Kepolisian hanya menjalankan kewajiban dengan menerapkan syarat-syarat yang sudah diatur untuk menerbitkan SIM.


Akan tetapi, syarat-syarat penertiban SIM lanjut dia, dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, kalau ada teknologi yang mendukung. Seperti halnya syarat mendapatkan SIM adalah tidak boleh buta warna.


"Tapi kalau ada teknologi yang bisa membantu agar pengendara buta warna bisa membedakan warna maka ada kemungkinan syarat tersebut direvisi dan penyandang cacat buta warna diperbolehkan dan dilayani," imbuhnya.


Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumalh Pasal dala UU Kepolisian dan UU LLAJ. Pada intinya mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK.


Kewenangan iniĀ  menurut pemohon seharusnya diberikan pada kementerian perhubungan. Sementara polisi cukup fokus pada penegakan hukum saja. Salah satu argumen pemohon, penyandang disabilitas tidak dilayani untuk mendapatkan SIM. (ren)


Laporan: Lilis Khalisotussurur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya