Pengacara Lulung Sebut Aktor Korupsi UPS Orang Penting DKI

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Keseriusan Mabes Polri untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah SMA DKI Jakarta menjadi kunci utama mengungkap aktor intelektual pada kasus ini.

Kuasa Hukum Abraham Lunggana atau Haji Lulung, Razman Arif Nasution, menyatakan, pelaku utama dalam kasus ini sebenarnya adalah orang penting di DKI Jakarta.

"Kalau Polri serius dengan baik dan benar, mengusut UPS ini dan tidak kriminalisasi, maka akan ketemu siapa aktornya. Dan aktor itu menurut perhitungan beliau (Lulung) orang penting di DKI," ujar Razman di Gedung Badan Reserse Kriminal (Barskrim) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2015.

Razman menambahkan, selama pemeriksaan kliennya ditanyai penyidik seputar pengadaan UPS tersebut.

"Pertanyaan soal pengadaan di SMA dan SMK, kemudian di Jakbar dan di Jaksel," katanya.

Meski sebenarnya Lulung sedang dalam kondisi kurang sehat, namun Razman mendorongnya untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini sebagai bukti bahwa Haji Lulung taat terhadap hukum.

Saat dikonfirmasi terkait apa yang akan dilakukannya jika Lulung ditetapkan sebagai tersangka, Razman menyatakan akan membawanya ke jalur praperadilan.

"Beliau berharap tidak semudah institusi lain menetapkan seorang menjadi tersangka. Sebab, kalau Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka, maka saya kuasa hukum tentunya akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh penyidik. Mereka adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Sementara Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (one)

Penyidik Bareskrim Polri menyita dokumen dari ruang kerja DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

"Itu (komputer) dipergunakan Pak Ferrial Sofyan."

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016