OC Kaligis Sempat Talangi Uang Suap untuk Panitera PTUN

Evi Susanti Menjadi Saksi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Otto Cornelis Kaligis sempat menggunakan uang pribadinya sebesar US$2.500 untuk diberikan kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfran.

Hal tersebut terungkap dari rekaman sadapan antara Kaligis dengan Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho yang diputar di persidangan. Pada percakapan yang tercatat 3 Juli 2015 itu, Evy mengkonfirmasi mengenai uang US$30.000 yang telah dikirimnya kepada Kaligis terkait lawyer fee.

"Saya sudah kasihkan uangnya pak," ujar Evy di dalam suara rekaman sadapan yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

"Sudah sudah. Nanti kalau paniteranya (Syamsir Yusfan) minta US$2.500, saya bayarin saja dulu. Yang tadi, hari Selasa ya," ujar Kaligis menjawab.

Jaksa lantas mengkonfirmasi pernyataan Evy dalam percakapan itu. Namun Evy menyebut bahwa dia tidak terlalu paham maksud dari perkataan Kaligis. "Saya di sini iya-iya aja pak. Kan di percakapan itu beliau mau bayarkan untuk panitera, saya iya aja. Kan kaligis lebih tahu apa yang dilakukan," ujarnya.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, juga sempat menanyakan mengenai uang yang diberikan Evy kepada Kaligis. Karena sebelumnya, Evy mengatakan hanya memberikan US$30.000 saja. "Iya, awalnya kan saya melaporkan ke Kaligis bahwa yang 30 udah diserahkan ke kantor. Ada US$2.500 saya iya-iya saja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dilakukan," ujar Evy.

"Terus dikasih yang US$2.500?" tanya hakim kembali.

"Iya pak. Kasihnya besoknya," jawab Evy.

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada hakim serta panitera PTUN Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar US$2,000.

"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan Surat Dakwaan OC Kaligis.

Velove Vexia Sedih Ayahnya Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mus)

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016