Disadap KPK, Istri Gubernur Gatot Singgung 'Gedung Bundar'

Evy Susanti, istri Gubernur SUmatera Utara menjalani pemeriksaan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dianty Windayanti
VIVA.co.id
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi
- Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho diketahui pernah menyinggung soal 'Gedung Bundar' saat melakukan percakapan dengan orang kepercayaan Gatot bernama Mustafa membahas mengenai permohonan gugatan ke PTUN Medan. Demikian hasil sadapan rekaman percakapan telepon Evy dengan Mustafa yang diperoleh KPK.

Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa memutarkan rekaman tersebut dalam persidangan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.
KPK Kembali Periksa Santoso

Pada rekaman tanggal 1 Juli 2015 itu, terdengar suara Evy mengatakan, "Jadi supaya tidak mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang nggak akan ada masalah katanya."

"Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" tanya Jaksa Ahmad Burhanudin kepada Evy yang dihadirkan sebagai saksi.

Evy mengaku bahwa dia hanya memberikan laporan kepada Mustafa, hasil pembicaraan dia sebelumnya dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana (Medan), salah satunya ke PTUN," tutur Evy.

Tidak hanya itu, Jaksa juga mengkonfirmasi mengenai adanya kata 'penjaminan pengamanan' yang akan dibawa ke Gedung Bundar.

Menurut Evy, yang dimaksud dengan jaminan dalam percakapannya adalah terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN Medan.

"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya, alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya cuma menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," ujar Evy.

Terkait dengan gugatan ke PTUN, permohonan itu dilayangkan lantaran ada surat pemanggilan permintaan keterangan yang ditujukan ke Kabiro Keuangan Pemprov, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Pemprov Sumut, Sabrina terkait dugaan korupsi dalam dana bansos.

Menurut Evy, OC Kaligis menjelaskan bahwa proses pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan telah menyalahi wewenang.

"Karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi. Seharusnya kan diperiksa internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," ujar Evy merujuk penjelasan OC Kaligis. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya