Ketua PTUN Medan Akui Dua Kali Terima Uang dari OC Kaligis

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni lrianto Putro, mengaku dua kali menerima uang langsung dari Otto Cornelis Kaligis. Hal tersebut diungkapkan oleh Tripeni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syamsir Yusfran, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung
Dia menuturkan, pemberian pertama dilakukan usai Kaligis melakukan konsultasi mengenai permohonan gugatan yang akan diajukannya di PTUN Medan pada 29 April 2015.

KPK Kembali Periksa Santoso
Tripeni menyebut ketika itu Kaligis yang diantar Syamsir ke ruangannya, meninggalkan amplop yang berisi uang sebesar SGD 5.000.

"Setelah konsultasi dia memberikan amplop di meja ini konsultasi dan keluar ruangan. Ternyata Dolar Singapura dan saya taruh di laci kantor," kata Tripeni.

Selain itu, Tripeni menyebut OC Kaligis juga pernah menyerahkan uang sebelum gugatan didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2015. Menurut Tripeni, ketika itu Kaligis masuk ke ruangannya, namun dia tidak ingat apakah bersama Syamsir atau tidak.

Tidak hanya itu, Tripeni juga mengaku pernah mendapat uang dari M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Gary menyebut uang itu dari Kaligis.

"Saya di ruangan, saya tidak tahu tiba-tiba Gary masuk ke ruangan saya, saya tidak pernah mengundang tapi dia datang. Dia datang kemudian menyerahkan (uang) 'Pak ini terima kasih dari OC Kaligis'. Saya menolaknya dan ditaruh di kursi dan Gary keluar," ungkap Tripeni.

Usai penerimaan itu, baik Gary dan Tripeni langsung diamankan oleh petugas KPK.

Terkait gugatan yang diajukan Kaligis Majelis Hakim PTUN menolak sebagian. Menurut Tripeni, Majelis menyatakan surat panggilan atas Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan kasus Bansos oleh Kejati Sumut adalah tidak sah. Namun, penyelidikan Kejati atas perkara Bansos tetap sah.

Diketahui, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfran didakwa telah menerima uang US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uang diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis serta anak buahnya, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Tidak hanya Syamsir, uang juga diberikan kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan US$ 15.000 serta kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5.000.

Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya