Diberi Kaligis Uang, Ketua PTUN Medan Hanya Tolak dalam Hati

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni lrianto Putro, mengaku menerima uang dari OC Kaligis maupun anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung
Kendati demikian, Tripeni mengaku tidak mengetahui jumlah total uang yang diterimanya tersebut. Dia baru mengetahuinya saat ditunjukkan oleh penyidik.

KPK Kembali Periksa Santoso
"Setelah penyidik memberitahu yang pertama SGD5.000, yang kedua US$10.000 dan yang ketiga setelah dibuka penyidik US$5.000. Saya tahu dari penyidik," kata Tripeni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syamsir Yusfran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Meski menerima uang, Tripeni menyebut bahwa dia sebetulnya menolaknya di dalam hati. Namun Tripeni tidak berani dan tidak enak untuk langsung menolaknya, karena dia menilai Kaligis sebagai senior.

"Dari awal saya dalam hati menolak. Makanya uang dari OC Kaligis saya letakkan di filing cabinet, saya tidak gunakan, rencananya saya kembalikan ke OC Kaligis setelah putusan," ujar Tripeni.

Jaksa sempat menanyakan alasan dia juga tidak melaporkan penerimaan uang itu pada penegak hukum. Tripeni lantas mengaku mempunyai agenda sibuk.

"Rencannya mau saya kembalikan ke OC Kaligis tapi pada saat sidang saya ada dua agenda penting, bimtek di Bandung dan fit proper hakim tinggi di MA," ujar dia.

Diketahui, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfran didakwa telah menerima uang USD2,000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uang diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis serta anak buahnya, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Tidak hanya Syamsir, uang juga diberikan kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan USD15,000 serta kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5,000.

Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya