Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, menegaskan kewenangan penindakan tidak bisa dilepaskan dari lembaga antirasuah itu. Dia menyebut KPK tidak bisa berjalan jika hanya memiliki fungsi untuk pencegahan saja.
"
Core business
KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan, kedua-duanya sangat penting, pencegahan tanpa ada penindakan omong kosong," tegas Zulkarnain dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 7 Oktober 2015.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Berdasarkan hal tersebut, dia menegaskan bahwa kewenangan KPK tidak boleh dikurangi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Kewenangan saat ini tidak boleh dikurangi," kata Zulkarnain. (ren)
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hal tersebut, dia menegaskan bahwa kewenangan KPK tidak boleh dikurangi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Kewenangan saat ini tidak boleh dikurangi," kata Zulkarnain. (ren)