Alasan PKS Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Mohamad Sohibul Iman.
Sumber :
  • Fraksi PKS

VIVA.co.id - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Mohamad Sohibul Iman, menjelaskan alasan partainya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ancaman Mundur Ketua KPK Harus Didengar Pemerintah

Draf revisi yang ada, menurutnya, justru tidak sesuai dengan semangat memperbaiki upaya melawan kejahatan korupsi.

"Setelah kami pelajari isi materi tersebut ternyata sangat jauh dari isi materi yang PKS miliki. Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu," kata Sohibul kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 Oktober 2015.

Sohibul mengatakan, sebenarnya memang ada kebutuhan untuk merevisi, namun tujuanya untuk memperkuat KPK. Bukan seperti draf yang saat ini. "Kebutuhan untuk memperbaiki Undang-Undang KPK setelah 15 tahun jelas ada," ujar Sohibul.

Kebutuhan revisi itu, kata Sohibul, untuk menguatkan koordinasi lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Dia pun berharap usul revisi ini muncul dari pemerintah, bukan dari DPR seperti saat ini. "Agar hasilnya konstruktif bagi pemberantasan korupsi (bukan melemahkan), maka perubahan harus inisiatif pemerintah," ujar Sohibul.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini mengungkapkan mengapa gagasan ini harus muncul dari pemerintah. Sebab, pemerintah dapat dengan mudah mengkonsolidasikan institusi penegak hukum untuk membuat usul perubahan.

"Setelah itu diserahkan ke DPR. Lalu fraksi-fraksi di DPR memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sesuai sikap partai masing-masing. Di situ akan terjadi proses yang konstruktif," tuturnya.

Bila revisi UU KPK ini dijadikan inisiatif DPR, maka harus ada penyampaian sikap fraksi-fraksi terlebih dahulu. Kemudian dibahas menjadi satu sikap DPR.

Agus Rahardjo: Saya Akan Mundur Jika UU KPK Direvisi

"Ini membutuhkan waktu yang panjang, tidak seperti yang terjadi kemarin, dimana kita dikejar waktu untuk segera menyetujui materi-materi amandemen yang belum pernah dibahas," kata Sohibul. (ase)



Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK

Tapi RUU KPK tidak akan dihapus dalam daftar prolegnas.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2016