Suap Hakim, Ini Dakwaan Ketua PTUN Medan

KPK Tangkap Tangan Ketua Hakim PTUN Medan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
img_title Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
- Tripeni lrianto Putro, Hakim serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan didakwa telah menerima uang ribuan dolar dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Uang sebesar SGD5.000 dan US$15.000 itu diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
img_title Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar


Menurut jaksa Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015., pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan yang diperiksa dan diadili oleh Tripeni selaku Ketua Majelis Hakim, ditemani Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfran sebagai Panitera.

Yaitu untuk mempengaruhi keputusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,.

Jaksa mengatakan, awal mula tindak pidana itu terjadi ketika Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekretaris Daerah Pemprov Sumut mendapat panggilan permintaan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut pada sekitar bulan Maret 2015.

Panggilan itu terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Mengetahui adanya surat panggilan itu, Gatot merasa khawatir perkara tersebut akan mengarah kepada dirinya. Oleh karena itu, Gatot bersama istrinya Evy, kemudian menemui Kaligis untuk berkonsultasi. Kaligis lantas mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan.

Selain itu, Kaligis juga menyarankan agar Ahmad Fuad Lubis serta Sabrina tidak memenuhi panggilan Kajati. Hal itu disetujui Gatot dan Evy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Sebagai syarat pengajuan gugatan ke PTUN, Ahmad Fuad Lubis lalu menandatangani surat kuasa kepada Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Gary. Surat kuasa ditandatangani atas permintaan Gatot di sebuah rumah makan pada bulan April 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut