Kaligis Kerap Protes Jaksa, Adu Debat Terjadi di Pengadilan

Evi Susanti Menjadi Saksi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Sidang lanjutan dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015, berlangsung 'panas'.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Pasalnya, Kaligis dan Tim Pengacaranya kerap melayangkan protes kepada Jaksa Penuntut Umum ketika mengajukan pertanyaan kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro yang dihadirkan sebagai saksi. Terutama saat Jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Bahkan pada saat sidang dimulai, Kaligis langsung menyatakan keberatannya jika jaksa membacakan BAP. Dia menyarankan Jaksa untuk langsung saja mengajukan pertanyaan kepada Tripeni.

Sidang mulai panas ketika Tripeni dinilai Jaksa menerangkan keterangan berbeda terkait pihak yang sebenarnya mempunyai kepentingan dalam pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Pada persidangan, Tripeni menyebut mantan Bendahara Umum Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai pemohon gugatan ke PTUN.


Jaksa Yudi Kristiana lantas membacakan keterangan Tripeni dalam BAP yang dinilai berbeda. "Izin Yang Mulia saya bacakan keterangan yang disampaikan saksi berbeda dengan keterangan (BAP) nomor 14, saya ingin membacakan," kata Tripeni.


Namun belum sempat dibacakan, kubu Kaligis langsung melempar protes. Kaligis yang ditemani lebih dari sepuluh orang pengacara itu, menyebut jika dibacakan BAP lebih baik dia langsung dituntut saja.


Ketua Majelis Hakim Sumpeno lantas mempersilahkan Jaksa melanjutkan pembacaan BAP. Lantaran dalam aturan diperbolehkan Jaksa mengkonfirmasi jika ada perbedaan keterangan di sidang dan BAP.


Pada keterangan di BAP, Tripeni menuturkan ada pernyataan Kaligis yang menyebut ada orang penting terkait permohonan gugatan PTUN itu.


Tripeni mengatakan di BAP bahwa 'OC Kaligis tidak menjelaskan siapa orang penting tersebut, namun perkiraan saya orang penting tersebut Gubernur'.


Keterangan itu langsung dikonfirmasi Jaksa pada Tripeni. "Ada orang penting tapi saya tidak tahu secara pasti," ujar Tripeni.


Tidak hanya itu, protes juga dilayangkan kubu Kaligis saat Jaksa bertanya pada Tripeni mengenai kuasa pemohon dalam gugatan di PTUN Medan. Tripeni mengaku hanya mengingat nama Kaligis dan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.


Jaksa mengkonfirmasi nama kuasa pemohon lain kepada Tripeni yakni Rico Pandeirot. Namun Tripeni mengaku tidak mengingat nama-nama lain.


"Beliau tidak tahu secara persis, jangan dipaksa," ujar Kaligis.


Menurut Jaksa Yudi, pertanyaan itu dilontarkannya karena kemungkinan saksi tidak mengingat kembali keterangan yang sebelumnya.


"Tidak ada salahnya ketika kami membacakan, toh nanti juga barang bukti yang ditunjukkan," ujar Yudi.


"Pertanyaan menggiring," balas Kaligis.


Jaksa Yudi menegaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkannya itu tidak bermaksud untuk menggiring. Namun Kaligis bersikukuh pertanyaan Jaksa merupakan upaya penggiringan agar saksi memberi keterangan seperti keterangan di BAP. Adu argumen pun terjadi antara Jaksa dan pihak Kaligis.


"Tidak ada yang menggiring," kata Yudi.


Namun Kaligis kembali menimpali. "Tadi dia sudah bilang tidak tahu,".


Lantas Jaksa Yudi menyebut jika penuntut umum berhak menyampaikan keterangan saksi dalam BAP, terutama jika ada perbedaan keterangan di persidangan. Namun pernyataan Jaksa itu langsung dibalas Kaligis.


"Ini kan pemeriksaan di persidangan, Pasal 185 ayat 1 tolong dilihat itu, tolong dicek pasalnya," sahut Kaligis.


"Izin Yang Mulia, yang belajar tentang pasal bukan hanya terdakwa," balas Yudi.


Pada akhirnya, Majelis Hakim mempersilakan Jaksa untuk melanjutkan mengajukan kepada saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya