Kapolri: Perusahaan Malaysia dan China Tersangka Pembakaran

SOROT 362-Ratas Penanganan Kebakaran Hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepolisian RI telah menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang menjadi pemicu bencana kabut asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi.

DPR Pertanyakan SP3 atas Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

"Untuk koorporasi ada 12 perusahaan sebagai tersangka, perorangan 209 tersangka," kata Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan 244 laporan yang masuk ke 6 Polda terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dari laporan tersebut, 26 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sisanya sebanyak 218 kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Badrodin tidak merinci perusahaan mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Dia hanya mengatakan, perusahaan yang telah menjadi tersangka ada perusahaan lokal dan ada perusahaan asing. "Dari Malaysia, ada dari China. Singapura masih dalam penyelidikan," ujarnya menambahkan.

Zumi Zola Berikan Eskavator Tiap Kecamatan di Jambi

Para tersangka pembakaran hutan dan lahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolri menambahkan, untuk tersangka dari koorporasi, Polri sudah merampungkan penyidikan terhadap empat perusahaan pembakar lahan dan hutan. Berkas keempat perusahaan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili.

(mus)

Ketua DPD: Jangan Bergantung Asing Atasi Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016