Kejaksaan Agung Hukum 92 Jaksa Nakal

Ilustrasi jaksa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung terus melakukan evaluasi di internal guna meningkatkan kinerja korps Adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum. Hasil dari evaluasi tersebut adalah pemberian sanksi terhadap sejumlah jaksa nakal.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah memberikan sanksi kepada 92 jaksa nakal. Mayoritas dari para penegak hukum itu terkena saksi lantaran kedapatan terindikasi menggunakan narkoba, sering membolos pada saat kerja hingga mencuri  barang-barang sitaan yang tengah diperkarakan.

“Paling banyak terkait pelanggaran disiplin dan perkara narkoba,” ujar Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jasman Pandjaitan, Senin, 12 Oktober 2015.

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

Bahkan, dari jumlah  jaksa yang dikenakan sanksi, sebagian besar dikenakan sanksi berat.

“Di antara 92 orang, 61 orang dikenai sanksi hukuman berat,” ujar Jasman.

Kajati Jabar Benarkan Jaksanya Terima Uang, Tapi..

Pemberian sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kejaksaan juga memecat sejumlah pimpinan Kejaksaan di daerah, di antaranya Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak.

(mus)

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016