Perusahaan Malaysia Diduga Ikut Bakar Hutan Indonesia

Suasana saat pemadaman kebakaran hutan atau lahan di Sumatera Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan dua perusahaan perkebunan asing dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) milik pengusaha asal Malaysia dan China menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Akan tetapi, Badrodin enggan menyebutkan kedua nama perusahaan tersebut.

Selain itu satu, perusahaan Singapura juga tersangkut kasus pembakaran hutan dan lahat tersebut. Akan tetapi, kata Badrodin, perusahaan tersebut belum dipastikan menjadi tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Sampai dengan hari ini total ada 244 laporan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang ditangani enam Polda," ujar Badrodin di gedung Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2015.

Badrodin menambahkan, 218 sudah memasuki tahap penyidikan. Sementara sisanya 26 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Dari 218 laporan penyidikan 113 orang, 48 perusahaan. Untuk 57 kasus sudah P21. Tersangka untuk koorporasi 12 perusahaan, selain itu untuk perorangan 209 tersangka," kata Kapolri.

Badrodin menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pembakaran 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Perusahan tersangka, ada beberapa kasusnya yang masuk ke tahap satu. Empat perusahan masuk ke tahap satu, tinggal tunggu Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolri. (ase)

Bimbingan Menulis Maxnovel (Doc: Istimewa)

Gandeng Sejumlah Kampus di Indonesia, Maxnovel Tumbuhkan Minat Baca Melalui Karya Fiksi

MaxNovel bersama dengan berbagai universitas di Indonesia, termasuk LP3I, bekerja sama dalam rangka memberdayakan kemampuan para penulis muda.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024