Bertemu DPR, Luhut Tak Bahas Umur KPK

Sertijab Menko Polhukam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Gerindra Kekeuh Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, telah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan ini membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Tunda Revisi UU KPK, Ruhut: Harusnya Dicabut

Luhut mengatakan, ada empat hal yang menjadi poin rencana pembahasan. Meski begitu, Luhut mengaku tidak ada pembahasan terkait umur KPK 12 tahun, seperti yang ada dalam draf yang beredar luas saat ini.
PPP Anggap Wajar Jokowi Minta Tunda Revisi UU KPK


"Tidak ada konteks di luar empat konteks yang saya sebutkan. Sampai hari ini, saya tidak tahu," kata Luhut, di Istana Negara Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.


Empat poin yang dibahas itu, pertama, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kedua, pengawas KPK. Ketiga, penyadapan, dan keempat penyidik independen.


Purnawirawan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, walau belum ada keputusan dari pemerintah, tapi secara pribadi dia sepaham dengan empat usulan ini. Luhut mengatakan, sudah melaporkan pertemuannya dengan pimpinan DPR pada Presiden Joko Widodo.


"Arahan Presiden, tidak mau ada pelemahan KPK. Presiden minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ujar Luhut.


Walau begitu, Luhut belum ada kata sepakat atas usulan dewan tersebut. "Presiden belum sampai ke area itu," katanya.


Untuk rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden Jokowi, Luhut masih menunggu undangan dari dewan. "Bisa saja bertemu dalam pekan ini, paling lambat pekan depan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya