Saksi: Jero Pakai Dana Menteri untuk Kebutuhan Keluarga

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
- Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusminingsih mengungkapkan adanya penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan keluarga Jero Wacik ketika masih menjabat sebagai Menteri.

Vonis Udar Pristono Diperberat MA, Jaksa Segera Eksekusi

Hal tersebut terungkap saat Luh dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik


Pada keterangannya, Luh mengatakan dia menjabat Kepala Bagian TU Pimpinan sejak 2006. Luh yang bertugas mengkoordinasi urusan ketatausahaan Menteri, mengakui bahwa secara struktural posisinya tidak berkaitan dengan Biro Keuangan.

Namun dalam praktiknya dia mengurusi masalah DOM melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal. "Untuk realisasi DOM saja," kata Luh.


Menurut Luh, DOM digunakan dalam rangka kepentingan untuk kelancaran kegiatan Menteri.


Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Luh yang menerangkan bahwa dia pernah disuruh menghadap Jero pada tahun 2007. Ketika itu, Jero menyampaikan arahan, salah satunya untuk memperhatikan kebutuhan keluarganya.


"Misalnya mengikutsertakan anak dan istri untuk kunjungan kerja Menteri di dalam negeri, belikan tiket untuk anak Pak Menteri untuk studi di Malaysia dan ikut Pak Menteri ke Jepang.  Dan membelikan tiket konser untuk anak Pak Menteri di dalam negeri. Pak Menteri juga minta belikan tiket untuk ipar untuk ikut Menteri kunjungan ke dalam negeri. Untuk Ibu Menteri sering beli tas selendang yang mana uangnya diambil dari DOM 2008-2011," papar Jaksa membacakan keterangan Luh.


Saat dikonfirmasi hal tersebut, Luh tidak menjawabnya secara tegas. Dia hanya mengakui diminta Jero untuk mengurus kepentingan keluarga Jero. Namun dia berkilah tidak mengetahui jika hal tersebut menggunakan DOM.


"Saya hanya menerangkan soal agar beliau minta dilayani kepentingan keluarga. Jadi kalau beli tiket dan sebagainya bikin rincian berapa abisnya, nanti kita minta Pak Menteri. Kalau pakai DOM, saya kurang paham," ujar dia.


Namun hal tersebut bertentangan dengan keterangannya pada BAP terkait DOM. Saat dikonfirmasi Jaksa mengenai keterangannya itu, Luh hanya terdiam.


Hakim sempat mengkonfirmasi perbedaan keterangan Luh tersebut. Luh menyebut saat mengajukan rincian kebutuhan keluarga Jero, saat itu Jero juga meminta duit DOM.


"Saya memang ditugaskan untuk melayani keperluan beliau. Saya rinci sekian sekian, saya sampaikan, saya asumsikan, beliau juga minta uang DOM untuk kegiatan di daerah. Kita ambil dari situ," jawab Luh.


Diketahui, Jero Wacik didakwa telah menyalahgunakan DOM yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan keluarganya. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menyalahgunakan DOM Tahun Anggaran 2008-2011.


Pada surat dakwaannya, Jero disebut menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada satuan kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenbudpar untuk alokasi anggaran DOM setiap tahun.


Sekjen Kemenbudpar ketika itu, Waryatmo kemudian membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri, Jero juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.


Jero disebut pernah meminta Luh agar memperhatikan keperluan keluarga dia. "Sehingga Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 22 September 2015.


Atas perbuatannya itu, Jero didakwa telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 dan memperkaya keluarganya sebanyak Rp1.071.088.347.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp10.597.611.831 dari selisih total pengeluaran DOM dari kas negara sepanjang 2008-2011," ujar Jaksa.


Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya