Wagub Sumut Diselisik Terkait Pertemuan Gatot-Surya Paloh

Gubernur Sumut Gatot dan Wagub Tengku Erry
Sumber :
  • www.sumutprov.go.id

VIVA.co.id - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir sekitar 11 jam, Senin, 12 Oktober 2015.

Politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Usai menjalani pemeriksaan, Erry mengaku salah satu yang ditanyakan kepadanya adalah terkait pertemuan antara para petinggi Partai Nasdem dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Iya, juga salah satu ditanyakan masalah itu. Saya klarifikasikan bahwa memang ada pertemuan itu," ujar Erry.

Menurut Erry, pertemuan itu merupakan islah antara dia dengan Gatot. Dia tidak menampik keberadaan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh dalam pertemuan itu.

Namun Erry membantah jika dalam pertemuan itu ada pembahasan mengenai kasus terkait Gatot.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

"Oh enggak ada, kan saya sudah jelaskan tidak ada hubungan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum," ujar Erry.

Menurut Erry, permasalahannya dengan Gatot dipicu karena pembagian tugas antara Gubernur dan Wakilnya. Erry menyebut pembagian tugasnya dengan Gatot tidak berlangsung dengan baik.

"Jadi, selama ini saya juga bersyukur karena tidak dikasih tugas apa-apa. Selama dua tahun saya tidak diberikan tugas di bidang anggaran, di bidang lain-lain. Tentu juga ini saya bersyukur," kata Erry.

Sebelumnya, istri Gatot, Evy Susanti pernah mengungkapkan bahwa Gatot sempat berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara itu.

"Iya, dari Kejaksaan Agung awalnya itu," kata istri Gatot, Evy Susanti usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Menurut Evy, awalnya ada surat panggilan dari Kejaksaan Agung terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekretaris Daerah, Sabrina. Dia menyebut pada surat panggilan itu, tercantum nama Gatot sebagai tersangka.

Sempat beredar isu bahwa laporan di Kejagung karena adanya ketidakharmonisan Gatot dengan Wakil Gubernur, Tengku Erry Nuradi. Evy kemudian bersama Gatot meminta OC Kaligis untuk mengislahkan dengan Erry.

Akhirnya islah dilakukan di Kantor DPP Nasdem pada bulan Mei 2015 atas inisiatif OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai. Evy menyebut ketika itu hadir beberapa pihak, termasuk Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. "Berempat aja, pak Gatot, pak Wagub (Erry), Pak Surya Paloh," ujar Evy.

Dia menyebut pertemuan itu tidak membahas perkara, namun hanya mempertemukan karena adanya miskomunikasi antara Gatot dan Erry. Namun dia mengakui bahwa setelah islah, tidak ada panggilan untuk Gatot sebagai tersangka dari Kejagung. (ase)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut

Maruli mengaku tetap akan menyidik kasus hibah Kadin Jatim.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016