Jerok Wacik Perintahkan Anak Buah Musnahkan Barang Bukti

sidang perdana jero wacik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
- Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusminingsih, mengaku pernah disuruh Jero Wacik untuk menghancurkan kuitansi terkait penggunaan dana operasional menteri (DOM).

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Perintah itu diberikan oleh Jero di akhir masa jabatannya selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Hal tersebut terungkap dari keterangan Luh saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.
4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat


Awalnya, jaksa mengkonfirmasi keterangan Luh yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada keterangannya, Luh menyebut pernah diperintahkan oleh Jero untuk memusnahkan semua pertanggungjawaban terkait DOM yang dipegang oleh anak buahnya, Kasubag TU Menteri, Siti Alfiah.

"Sekitar 2009 mendekati akhir jabatan di Menbudpar, Pak Menteri memerintahkan untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM yang disimpah Siti Alfiah (‎Kasubag TU Pimpinan), Benar?" tanya jaksa.


"Benar," jawab Luh.


Menurut Luh, dia selalu melaporkan mengenai rincian penggunaan DOM kepada Biro Keuangan. Dia menyebut Siti juga selalu membuat catatan di buku terkait DOM tersebut.


"Tapi beliau (Jero) bilang 'kalau kamu sudah menyelesaikan membuat pertanggungjawaban, buat apa bikin begitu begitu, kan saya sudah mau pergi, jadi
nggak
ada gunanya'. Jadi atas perintah beliau, saya laksanakan, dihancurkan" ungkap Luh.


Pada sesi yang berbeda, Siti yang dihadirkan sebagai saksi, juga membenarkan bahwa dia pernah diminta Luh untuk memusnahkan bukti pertanggungjawaban DOM.


Siti menyebut bahwa perintah itu diterimanya sekitar akhir tahun 2011. Dia mengaku perintah tersebut telah dilakukannya. "Pakai mesin pemotong. Dihancurkan satu satu. Banyak sekali," ujar Siti.


Diketahui, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009, didakwa telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan keluarganya. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menyalahgunakan DOM Tahun Anggaran 2008-2011.


Pada surat dakwaannya, Jero disebut menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada satuan kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenbudpar untuk alokasi anggaran DOM setiap tahun.


Sekjen Kemenbudpar ketika itu, Waryatmo kemudian membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri, Jero juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.


Jero disebut pernah meminta Luh agar memperhatikan keperluan keluarga dia.


"Sehingga Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 22 September 2015.


Beberapa keperluan keluarga Jero antara lain untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium serta transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga Jero di kantor.


Selain itu, juga untuk transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transprotasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.


Lantaran pengeluaran itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, maka Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani membuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM yang tidak sesuai fakta sebenarnya.


"Yaitu antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen," ujar Jaksa.


Menurut Jaksa, pembuatan dokumen formalias ini dilakukan dencan cara membuat dokumen yang tidak benar yang menunjukkan keadaan seolah-olah dikeluarkan oleh penyedian barang/jasa tertentu termasuk bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket dan tagihan hotel.


Atas perbuatannya itu, Jero didakwa telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 dan memperkaya keluarganya sebanyak Rp1.071.088.347. "Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp10.597.611.831 dari selisih total pengeluaran DOM dari kas negara sepanjang 2008-2011," ujar Jaksa.


Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya