Pembunuhan Salim Kancil, Kejahatan Tambang Belum Tersentuh

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA.co.id - Pelaku pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan penganiayaan Tosan telah diusut oleh polisi. Namun, kejahatan bisnis tambang di Lumajang dan juga kerugian negara belum disentuh. Sejumlah kalangan yakin, penyiksaan Tosan dan pembunuhan Salim Kancil terkait dengan kejahatan berjamaah yang melibatkan uang besar tambang pasir.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Kadiv Propam Irjen Budi Winarso di Mabes Polri sebelumnya telah menyampaikan, Kapolsek, Babinkamtibmas, dan Kanit serse menerima uang jatah untuk pengamanan tambang pasir ilegal tersebut.

Menurut Siti Maimunah dari Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) ada pembiaran oleh Bupati dan DPRD Lumajang. Sementara penyiksaan dan pembunuhan terjadi karena ketidakprofesionalan aparat keamanan.

Sementara menurut Hendro Sangkoyo dari School of Democratic Economics (SDE), pengungkapan masalah ini menjadi hal penting bagi pengungkapan rantai kejahatan bisnis pertambangan yang merusak ruang hidup dan kehidupan bernegara dengan korupsi berjamaah.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Saat ini, ada 61 perusahaan tambang, sebagian besar pasir dan pasir besi yang berada di wilayah-wilayah sungai. Sepanjang 70 km pesisir Lumajang dibuka untuk konsesi pertambangan dalam 10 tahun terakhir dan melahirkan konflik agraria sejak lama.

Seperempat wilayah desa Selok Awar-Awar adalah konsesi PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS), perusahaan yang sedang terjerat kasus gratifikasi. Di wilayah konsesi PT IMMS inilah Salim Kancil dibunuh.

Hakim: Salim Kancil Terbunuh Karena Pembiaran Aparat

Meski telah ada 50 ribu petisi, tapi petisi ini akan terus digalang hingga ada putusan hukum terkait pembunuhan dan kejahatan bisnis pertambangan di Lumajang. Petisi ini menjadi penanda bahwa rakyat setidaknya para penandatangan petisi akan terus mengawasi pengusutan kasus.

"Terima kasih para pendukung petisi. Mari galang dukungan petisi lebih luas agar publik tahu apa yang terjadi dan ikut mengawasi," ujar Siti Maimunah.

Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang (Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya, dan LBH Disabilitas) dalam siaran pers 27 September 2015 menyatakan:

1. Mendesak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual dibalik peristiwa kekerasan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut, dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.

3. Meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

4. Meminta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi.

5. Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari alm. Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya