Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengancam mundur dari jabatannya sekarang, jika revisi UU KPK disahkan sebelum bulan Desember. Kendati, jabatannya sebagai Plt pun akan berakhir pada akhir tahun ini.
"Kalau sampai disahkan sebelum Desember, saya akan mundur. Kalau marwah disunat, silakan dibubarkan saja (KPK)," kata Indriyanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2015.
Indriyanto menjelaskan, bahwa UU yang direvisi diajukan oleh DPR menyebut KPK hanya diprioritaskan pada pada pencegahan korupsi. Serta untuk proses penyadapan, KPK diharuskan terlebih dahulu meminta izin ke pengadilan.
Hal tersebut dinilai Indriyanto, akan mempersulit KPK untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
"Salah satu perubahan UU terkait dengan penyadapan. Sementara, 75 persen itu setiap kasus di KPK dari hasil penyadapan. Jadi revisi itu bukan penguatan tapi itu amputasi!," ujar Indriyanto.
Ia berpendapat bahwa memohon perizinan kepada Pengadilan untuk melakukan penyadapan sulit untuk diterapkan. Sebab, dalam melakukan izin tersebut rentan terjadi hal-hal yang kerap bersentuhan dengan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)
"Kalau harus ada izin buat apa? Nantikan mohon maaf ya, wani piro. Penyadapan itu sangat ketat, ekspose juga sangat ketat," kata Indriyanto.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut dinilai Indriyanto, akan mempersulit KPK untuk memberantas korupsi di Tanah Air.