Kronologi Pembakaran Gereja di Aceh

Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Noveradika
VIVA.co.id
- Ribuan orang membakar sebuah gereja di Desa Sukamakmu, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2015. Aksi tersebut disinyalir akibat rumah ibadah tersebut tidak memiliki izin.


Informasi diperoleh pada hari Selasa, pekan lalu, massa mengatasnamakan Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil menggelar unjuk rasa. Massa mendesak bupati untuk membongkar gereja yang tidak memiliki izin. Massa juga mengancam akan membongkar secara paksa jika tuntutan mereka tidak dituruti.


Terkait hal tersebut, Bupati Aceh Singkil menggelar rapat bersama unsur Muspida, ulama, ormas Islam, serta para tokoh masyarakat pada Senin, 12 Oktober 2015. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan 10 gereja dibongkar.
Satu Tahun Jokowi-JK Belum Wujudkan Kerukunan Umat Beragama


Ketua MUI: Usut Rusuh Aceh Singkil, Jangan Pandang Bulu
Berdasarkan kesepakatan, pembongkaran gereja akan dimulai pada 19 Oktober hingga dua pekan. Selain itu, poin kesepakatan lainnya adalah rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dalam kurun waktu selama enam bulan.
Polisi Siap Kawal Pengungsi Kembali ke Aceh Singkil

Sebelumnya, masa dalam jumlah besar dengan menggunakan ikat kepala putih, membawa bambu runcing dan juga senjata tajam membakar gereja. Aksi pembakaran gereja yang biasa disebut undung-undung tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 pagi tadi.


Usai membakar gereja tersebut, massa kemudian bergerak ke lokasi lain. Puluhan polisi bersenjata lengkap berjaga di lokasi, namun jumlah massa yang cukup ramai, membuat pihak keamanan sulit mengendalikan pergerakan mereka.


Camat Gunung Meriah, Deni Oskandar, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini undung-undung ini telah hangus dibakar. “Sebuah undung-undung, kondisinya sekarang sudah hangus,” kata Deni.


Hingga saat ini situasi keamanan di Aceh Singkil masih mencekam. Massa masih melakukan pergerakan. Berdasarkan informasi, persoalan dipicu akibat ketidakpuasan warga dengan kesepakatan pemerintah kabupaten setempat terkait pembongkaran gereja. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya