Kekerasan Anak Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de
VIVA.co.id - Tindak pidana kekerasan seksual pada anak diusulkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba. Alasannya, kejahatan seksual pada anak di Indonesia sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan sehingga harus diberantas dengan sistemik dan masif.
Pemerintah Diminta Gencar Advokasi Korban Kekerasan Seksual

“Seharusnya kekerasan seksual dimasukkan sebagai tindak kejahatan HAM luar biasa, harus ditindak dengan sistem hukum yang membuat jera pelaku," kata Wakil Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Ammy Amalia Surya Fatma, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 15 Oktober 2015.
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Kaukus Perempuan Parlemen, kata Ammy, memandang perlu undang-undang khusus (lex specialis) untuk memerangi kejahatan seksual pada anak. Menurut dia, saat ini sedang dirumuskan rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Undang-undang itu, pada pokoknya, melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak korban, mencegah dan memberi efek jera bagi para pelaku, serta mengubah kultur hukum di Indonesia.
Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak

Ammy, yang juga anggota Komisi II DPR ini berpendapat, tidak ada toleransi lagi bagi kekerasan seksual pada anak-anak. Perang terhadap kejahatan itu memerlukan kerja sama semua aparatur negara: DPR, pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.

Proses peradilan terhadap kasus kekerasan seksual pada anak pun harus dilakukan tertutup. Tujuannya adalah melindungi korban. Soalnya, menurut Ammy, korban sering mengalami kekerasan ganda saat mengikuti proses pemeriksaan hingga peradilan.

Anggota Presidium Nasional Kaukus Perempuan Parlemen, Melani Leimena Suharli, berjanji, ia akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Undang-undang itu bahkan harus menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional sehingga segera dibahas dan disahkan dalam waktu dekat.

“RUU ini untuk mendorong keadilan bagi para korban. Kaukus Perempuan Parlemen berkomitmen untuk memperjuangkan regulasi yang ramah perempuan dan anak," katan Anggota Komisi VI DPR itu.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya