Cara Pemerintah Tangani Kabut Asap Tak Efektif

Pesawat asing dilibatkan dalam penanganan kabut asap di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan kecewa dengan penanganan kebakaran hutan, lahan dan kabut asap yang dilakukan pemerintah.

Kalah atas Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Ajukan Banding

Menurut dia, strategi pemerintah lemah dalam menangani kebakaran dan kabut asap. Hal itu terlihat saat Rapat Kerja yang membahas soal bencana asap beberapa waktu lalu antara DPR, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Pemerintah harus berbenah diri terkait penanggulangan bencana polusi asap. Saya tidak dapat menerima pemaparan Kementerian ATR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang seolah-olah memperlihatkan bahwa bencana polusi asap merupakan hal yang baru pertama kali terjadi," katanya saat di hubungi, Kamis, 15 Oktober 2015.

Menguat, Desakan Jokowi Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional

Berdasarkan riset yang ia lakukan, pembakaran hutan dan lahan bukan isu baru. Menurut dia, kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan isu lama, bahkan sudah hampir setengah abad lalu. "Salah satunya di Kota Palembang bulan November 1967. Sudah hampir setengah abad," katanya.

Namun, bencana asap makin tahun makin menjadi. Indonesia darurat asap adalah suatu fakta dimana kebakaran terjadi berulang kali di lokasi yang sama. Tiap tahun terjadi peningkatan jumlah titik api dimana luas lahan terbakar meningkat ratusan kali lipat.

Pansus Asap Bukan Cari Kambing Hitam

"Fakta juga menyatakan pembakaran lahan untuk tujuan agrikultur menjadi penyebab utama setengah dari kebakaran berlangsung. Ini di lahan yang dikelola perusahaan tanaman industri. Artinya, lahan tersebut tidak hanya ada pemiliknya tetapi juga dimanfaatkan oleh pemiliknya," katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, secara logika tidak mungkin ada orang yang membakar di atas tanah milik orang lain lalu dibiarkan oleh pemiliknya. Artinya, pembakaran hutan dan lahan adalah sepengetahuan dan atas persetujuan pemilik.

Hutan dan lahan tersebut sengaja dibakar karena tanaman di atasnya sudah tidak dapat tumbuh dengan baik. Untuk ditanami ulang terlebih dahulu dengan membakar hutan dan lahan. Cara ini terbukti sangat hemat.

Menurut dia, pemerintah harus hadir. Tidak cukup untuk mendatangi lokasi titik api dan melakukan upaya pemadaman tapi juga harus mampu membuat kebijakan strategis yang dapat menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini secara komperhensif.

"Pemerintah wajib untuk menghadirkan formula khusus terkait upaya pemulihan pasca bencana polusi asap secara konperhensif yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya