Prasetyo Persilakan KPK Usut 'Pengamanan' Kasus di Kejagung

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan upaya 'pengamanan' penyelidikan Kejaksaan atas perkara korupsi yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

Adanya dugaan upaya pengamanan itu muncul dari rekaman sadapan istri Gatot, Evy Susanti, yang sempat diputar di persidangan.
Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup


"Silakan saja, KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan. Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," kata Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.


Terkait adanya dugaan tersebut, Presetyo mengaku tidak mempermasalahkannya. Lantaran dia menyebut suatu pernyataan saksi atau tersangka di persidangan harus lah didukung oleh bukti dan juga fakta.


"Dia (Evy) ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak ada masalah itu. KPK tahu cara kerjanya," ujar dia.


Terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Presetyo menegaskan prosesnya masih berjalan.


Namun dia mengaku belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Prasetyo menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka.


"Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul. Kita harus hati-hati dalam penetepan tersangka. Jadi tidak ada alasan pihak manapun untuk berkata lain," kata dia.


Sebelumnya, KPK akan mendalami mengenai adanya dugaan upaya pengamanan penyelidikan Kejaksaan atas perkara korupsi Bantuan Sosial yang menyeret Gatot Pujo Nugroho.


Penyelidikan tersebut kemudian digugat oleh Gatot melalui pengacaranya, OC Kaligis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan berhasil dikabulkan sebagian. Namun gugatan tersebut berujung operasi tangkap tangan karena duduga terjadi tindak pidana suap kepada Hakim dan Panitera.


Dugaan pengamanan itu mencuat setelah rekaman sadapan istri Gatot, Evy Susanti diputar di persidangan. Pada rekaman tersebut, Evy sempat menyinggung mengenai istilah Gedung Bundar yang merujuk kepada Kejaksaan Agung.


"Itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya gimana. Kalau mengamankan itu pake duit, ya ini kan masalah," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.


Diketahui, saat persidangan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, rekaman sadapan Evy sempat diputar di persidangan. Ketika itu, Evy sempat menyebut istilah Gedung Bundar yang merujuk pada Kejaksaan Agung.


Pada rekaman, Evy yang berbincang dengan seseorang sempat menyebut kalimat: "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu menang tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya,".


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya