- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya melimpahkan berkas dakwaan kasus pembunuhan Engeline, bocah yang jasadnya dikubur di dekat kandang ayam rumahnya.
Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, menjelaskan hari ini, Kamis 15 Oktober 2015, pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut.
"Ya, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di atas jam 12.00 WITA lah ya," kata Ashari saat ditemui di kantornya.
Menurut Ashari, kedua berkas tersangka yakni, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamba May akan berbarengan dilimpahkan. "Ya, ini berkasnya bersamaan dilimpahkan. Saya mau ke Kejari Denpasar dulu menanyakan berkas Agus," ujar Ashari.
Sementara itu, ia memastikan tersangka Margriet dan Agus tetap berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Berkasnya yang kami limpahkan. Begitu kami limpahkan, kewenangan ada pada pengadilan," kata Ashari.
Pantauan di PN Denpasar, sekira pukul 15.20 WITA, berkas keduanya dilimpahkan. Berkas perkara Margriet dan Agus diterima oleh Panitera Pidana PN Denpasar.
Koordinator perkara pembunuhan Engeline, I Ketut Maha Agung menuturkan, usai dilimpahkan, pihaknya menunggu jadwal sidang dari PN Denpasar. "Sekarang kami tunggu jadwal sidang dari PN Denpasar," kata Ketut. (ase)
[Baca juga: