Nasib Pembunuh Engeline Sudah di Tangan Pengadilan

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya melimpahkan berkas dakwaan kasus pembunuhan Engeline, bocah yang jasadnya dikubur di dekat kandang ayam rumahnya.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, menjelaskan hari ini, Kamis 15 Oktober 2015, pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut.

"Ya, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di atas jam 12.00 WITA lah ya," kata Ashari saat ditemui di kantornya.

Menurut Ashari, kedua berkas tersangka yakni, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamba May akan berbarengan dilimpahkan. "Ya, ini berkasnya bersamaan dilimpahkan. Saya mau ke Kejari Denpasar dulu menanyakan berkas Agus," ujar Ashari.

Sementara itu, ia memastikan tersangka Margriet dan Agus tetap berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Berkasnya yang kami limpahkan. Begitu kami limpahkan, kewenangan ada pada pengadilan," kata Ashari.

Pantauan di PN Denpasar, sekira pukul 15.20 WITA, berkas keduanya dilimpahkan. Berkas perkara Margriet dan Agus diterima oleh Panitera Pidana PN Denpasar.

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Koordinator perkara pembunuhan Engeline, I Ketut Maha Agung menuturkan, usai dilimpahkan, pihaknya menunggu jadwal sidang dari PN Denpasar. "Sekarang kami tunggu jadwal sidang dari PN Denpasar," kata Ketut. (ase)

[Baca juga:

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016