Gubernur Gatot dan Istrinya Kembali Jadi Tersangka di KPK

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam suatu dugaan perkara korupsi.

Keduanya diduga telah memberikan suap kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Pasangan suami istri tersebut sebelumnya juga tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumatera Utara beserta ES ini adalah pihak swasta," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis, 15 Oktober 2015.

Pemberian itu diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Johan menerangkan bahwa pihaknya bukan menangani perkara dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal. Karena perkara tersebut menurut Johan sudah ditangani Kejaksaan.

Menurut Johan, perkara yang ditanganinya adalah terkait penanganan perkaranya. Diduga kuat perkara ini merupakan upaya pengamanan perkara agar tidak menyeret Gatot sebagai tersangka.

Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," ujar Johan.

Sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

KPK Didesak Berani Usut 'Papa Minta Jatah SKPD Sumut

Sementara sebagai pihak penerima suap, Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. [Baca selengkapnya: (ase)

Tak Berani Periksa Surya Paloh, KPK Diberi Hadiah Golok

Golok sebagai simbol tebang pilih penegakan hukum

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016