Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pengamat pertahanan negara Universitas Gajah Mada, Profesor Armaidy Armawi, menyambut positif rencana Kementerian Pertahanan menyelenggarakan program bela negara untuk masyarakat Indonesia. Program itu dia nilai akan bisa menciptakan cadangan pertahanan negara di tengah terbatasnya jumlah personel militer di Indonesia.
“Rakyat bisa menjadi kekuatan pengganda bagi komponen utama pertahanan negara,” kata Armaidy, Kamis 15 Oktober 2015.
Ia mengatakan lewat program bela negara ini juga akan mampu menumbuhkan kepedulian dan nasionalisme generasi muda terhadap negara. Selain itu juga dapat mendukung upaya pertahanan negara.
“Bela negara diperlukan sebagai bagian dari proses mewujudkan ketanahan nasional. Namun implemantasinya harus diseusiakan dengan kondisi masing-masing wilayah,” katanya.
Secara perundangan, lanut Armaidy, kewajiban bela negara telah termuat dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945. Dalam pasal tersebut mengatur setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Baca Juga :
KSAD Luncurkan Buku Pengabdian Prajurit Kartika
Keberadaan rakyat sebagai pengganda kekuatan ini akan menghasilkan kekuatan yang lebih besar. Pasalnya saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 500 ribu tentara aktif dalam pertahanan negara.
Sementara idealnya, sebuah negara memiliki pasukan kemanan sebanyak 1-2 persen dari total jumlah penduduknya.
“Untuk mencapai jumlah itu tentunya membutuhkan biaya besar, tetapi melalui program bela negara ini rakyat sebagai komponen cadangan bisa mendukung kekuatan utama pertahanan negara,” ujar dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Keberadaan rakyat sebagai pengganda kekuatan ini akan menghasilkan kekuatan yang lebih besar. Pasalnya saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 500 ribu tentara aktif dalam pertahanan negara.